Jumat, 12 Mei 2017

Mahar Itu Berupa Harta Terbaik


Apa sih mahar itu?
            Mahar merupakan harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat pernikahan.

            Rasulullah bersabda “Sebaik-baik nya pernikahan adalah yang mudah” (HR. Abu Dawud)
            Boleh nggak sih Maharnya hanya hafalan saja? Atau dipinang dengan bismillah saja? Tanpa mahar berupa harta?
            Terlepas dari boleh-tidaknya mahar berupa pengajaran hafalan Qur’an, yang lebih baik adalah mahar berupa harta, karena lebih sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 24. Selama si lelaki masih memiliki harta yang bisa dijadikan mahar walaupun sedikit.
            Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya oleh seorang wanita, “bolehkah saya meminta mahar berupa Al Qur’an Al Karim? Tujuannya agar saya bisa tetap memilikinya di akhirat. Karena setiap bacaan hurufnya bernilai 10 kebaikan. Maksud saya, saya ingin mahar saya tersebut menjadi simpanan akhirat, bukan simpanan dunia. Dan juga saya ingin mahar saya ringan dan mudah”.
            Syaikh menjawab, “yang disyariatkan adalah mahar berupa harta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
‘mencari isteri-isteri dengan hartamu‘ (QS. An Nisa: 24)

Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika datang seorang wanita yang ingin menawarkan diri kepada beliau, beliau tidak menerimanya. Namun beliau ingin menikahkan wanita tersebut dengan salah seorang diantara para sahabatnya. Kemudian beliau bersabda kepada sahabat tersebut:
‘carilah mas kawin walaupun hanya cincin besi‘.

Dan ingatkah kisah Ali bin Abu Tholib yang tidak mempunyai harta apapun sebagai mahar untuk meminang Fatimah Az-Zahra?
Rasulullah menyuruhnya untuk memberi harta apapun yang dimilikinya. Sedang waktu itu Ali hanya memiliki pedang, unta, dan bahu besi. Akhirnya Rasulullah memilih baju besi untuk menikahkan Fatimah dengan Ali sebagai mahar pernikahannya.

            Maka yang disyariatkan adalah mahar berupa harta walaupun sedikit. Jika si suami miskin, dan ia tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar, maka pendapat yang benar, boleh baginya untuk menikahi wanita dengan mahar berupa pengajaran ayat-ayat Al Qur’an. Atau pengajaran surat-surat dalam Al Qur’an. Sehingga ia menjadikan ayat-ayat dan surat-surat tersebut sebagai mahar bagi si wanita. Ini tidak mengapa. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menikahkan seorang wanita yang ingin menawarkan diri kepada beliau dengan salah satu sahabatnya dengan mas kawin berupa pengajaran Al Qur’an demikian dan demikian. Ini semua tidak mengapa.
            Namun selama masih memiliki harta, maka harta lebih diutamakan walaupun sedikit.

sumber : http://hijabalila.web.id/mahar-itu-berupa-harta-terbaik/

0 komentar:

Posting Komentar